Ternyata dr Dewa Ayu, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian, belum
mendapat izin dari keluarga akan melakukan operasi kandungan Siska
Makatey.
Berdasarkan salinan putusan nomor 365 K/Pid/2012, dr Ayu dkk saat
melakukan Cito Secsio Sesaria tidak memberitahukan resiko operasi
tersebut kepada keluarga Siska.
"Bahwa pada saat sebelum operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban
dilakukan, Para Terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada pihak keluarga
korban.
Tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk termasuk kematian yang dapat
terjadi terhadap diri korban jika operasi Cito Secsio Sesaria tersebut
dilakukan terhadap diri korban," demikian putusan majelis kasasi seperti
dikutip Tribunnews, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Majelis juga menemukan bukti keterangan dari saksi dr Hermanus J.
Lalenoh pada bagian Anestesi bahwa Para Terdakwa yang melakukan operasi
Siska tidak melakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung,
foto rontgen dada dan pemeriksaan penunjang lainnya.
Selain tidak memberikan kabar kepada keluarga, Majelis juga
memutuskan bahwa tanda tangan Siska bersedia untuk dioperasi adalah
palsu.
Majelis juga mengatakan bahwa tanda tangan korban juga dipalsukan di
dalam surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan
anestesi yang diserahkan oleh dr. Hendy Siagian (terdakwa III).
Tanda tangan Siska dalam surat persetujuan tersebut berbeda dengan
tanda tangan korban yang berada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Askes kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium
Forensik Cabang Makassar dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris
Kriminalistik pada tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011, yang
dilakukan oleh masing-masing lelaki Drs. Samir S.St. Mk., lelaki Ardhani
Adhis S. Amd dan lelaki Marendra Yudi L.
"Menyatakan bahwa tanda tangan atas nama Siska Makatey alias Julia
Fransiska Makatey pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan /
'Spurious Signature'," lanjutnya.
Sekedar informasi, saat melakukan operasi tersebut ketiga dokter
tersebut sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis di
Universitas Sam Ratulangi, Manado. Dengan demikian, dapat disimpulkan
saat itu ketiga dokter tersebut belum menjadi dokter kandungan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/
2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa
penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September
2011.
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu
Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr
Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya
menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman
pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),
pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis
kasasi Mahkamah Agung (MA). Adalah hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu
Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis
bersalah.
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Freeware-Master ini, sebagai manusia saya banyak kekurangan, silahkan tinggalkan komentar anda untuk memberikan kontribusi dan masukan kepada saya untuk kemajuan Freeware-Master ini.
Nb. : untuk berbagi, request, dan mendapat informasi terbaru, kunjungi group FB saya : FREEWARE MASTER (Req. & Download Softwares & Movies, berikut linknya : https://www.facebook.com/groups/freewaremaster/